PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CIKARANG (Studi Evaluasi Implementasi Kebijakan di Kabupaten Bekasi)

Arief Saefudin Saefudin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 9 tahun 2005 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dalam rangka meminimalisir pencemaran air sungai di Kabupaten Bekasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kebijakan dengan penjelasan menggunakan metode deskriptif. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis konten dengan pendekatan model Merilee S. Grindle. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air belum sepenuhnya terealisasi untuk meminimalisir pencemaran air sungai di Kabupaten Bekasi karena: (1) sasaran kebijakan yang belum patuh, (2) sumberdaya yang terbatas. Oleh karena itu perlu: (1) melakukan evaluasi kebijakan (2) melakukan koordinasi antar lembaga. Upaya yang harus dilakukan adalah: (1) memaksimalkan dukungan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup: (2) mengatasi kekurangan sumberdaya manusia bidang lingkungan: (3) memaksimalkan sarana prasarana dan finansial: (4) mengatasi ketidakpatuhan dari sasaran kebijakan.


Keywords


Implementasi, kebijakan, pencemaran air

References


Agarwal S.K. (200). Water Pollution. Balaji ofset , New Delhi, India.

Dunn, William N. (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Goel, PK. (2006). Water Pollution : Causes, Effects and Control, New Age International Publishers, India.

Goldar, Bishwanath and Nandini Banerjee. (2004). Impact of informal regulation of pollution on water guality in rivers in India. Journal of Environmental Management, Volume 73, Issue 2.

Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press, New Jersey.

Hill, Michael J. (2005). The Public Policy Process. Pearson Longman, England.

Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Buku Panduan Pengawasan dan Kumpulan Peraturan Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Panduan Pengawasan dan Kumpulan Peraturan Pengendalian Pencemaran Lingkungan.Peneliti dan Staf Pengajar Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan-FPIK-IPB, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL-IPB), h.l, 2014. http://www.indomarine.or.id/ (diakses 5 Maret 2015).

Pemeintah Republik Indonesia. (2001). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pemerintah Kabupaten Bekasi. (2016). Statistik Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016. Biro Pusat Statistik, Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Republik Indonesia. (1996). Keputusan Presiden Nomor 41 Tentang Kawasan Industri.

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tambahan Lembaram Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

Pemerontah Kabupaten Beksai. (2012). Rencana Strategis Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017. Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Nomor : 221/2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. (2015). Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi, Nomor 9 Tahun 2015, Kabupaten Bekasi.

Rana, SVS. (1976). Environmental Pollution, Health and Toxicology. Alpha Science, New York.

Sharma, B.K. (2005). Water Pollution. Meerut, Krisna Prakashan Media, India.

Smith, Kevin B dan Christopher W Larimer. The Public Policy Theory Primer. Central Avenue, Boulder, CO: Westview Press, 2009

Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik, Teori dan Proses. Media Pressindo, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.35904/pstmat.v3i1.16

Refbacks

  • There are currently no refbacks.