DAMPAK PANDEMI COVID-19 PADA PEMILIK RISIKO PELAKU EKONOMI MIKRO DAN STRATEGI PENANGULANGAN RISIKO

Fanny Novika, Awaludin Gumbira

Abstract


Penyebaran virus korona memperlemah kegiatan ekonomi khususnya pada kegiatan ekonomi mikro. Pelaku ekonomi mikro yaitu sektor rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan korporat perlu merancang strategi guna melakukan mitigasi risiko agar tetap dapat bertahan. Perancangan strategi dapat dilakukan mengacu pada kajian aplikasi proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000. Pengidentifikasian risiko dapat ditelusuri melalui kerangka kerja dan proses yang dilakukan pada masing-masing sektor. Strategi yang dapat dilakukan pada sektor rumah tangga keluarga adalah dengan mempertahankan faktor produksi dan efektivitas konsumsi. Strategi yang dapat dilakukan pada sektor UMKM adalah efektivitas produksi dan adaptasi strategi marketing. Pada sektor korporasi, manajemen risiko berpusat pada unit khusus yang menangani mitigasi risiko dengan melakukan kordinasi pada masing-masing unit pelaksana.


Keywords


Manajemen Risiko, Pelaku Ekonomi Mikro, SNI ISO 31000.

Full Text:

PDF

References


Pemerintah R.I. Badan Standardisasi Nasional. (2016.) Standar Nasional

Indonesia (SNI) ISO 31000:2016 Manajemen Risiko–Prinsip dan

Pedoman. Jakarta: BSN.

Guthrie, J., & Mathews, M. R. (1985).Corporate social accounting in

Australasia. In L. E. Preston (Ed.), Research in Corporate Social

Performance and Policy (Vol. 7, pp.251-277). Greenwich, CN: JAI Press.

Research in Corporate Social Performance and Policy

Ikatan Bankir Indonesia. (2015).Manajemen Risiko 1. Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama

Nuraini, I. (2016). Pengantar Ekonomi Mikro. Malang: Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang

Putong, I. (2015). Teori Ekonomi Mikro: Konvensional dan Syariah. Buku dan Artikel Karya Iskandar Putong.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020).Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sekretariat Negara, Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020).Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar

dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekretariat Negara, Jakarta.

Sunaryo. (2007). Manajemen Risiko Finansial. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.35904/pstmat.v5i1.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.