PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA TANAH LONGSOR

Muhammad Irwandi Irwandi

Abstract


Bencana Tanah Longsor merupakan fenomena alam yang dikontrol oleh kondisi geologi, curah hujan, dan pemanfaatan lahan pada lereng. Beberapa tahun terakhir, intensitas terjadinya bencana gerakan tanah di Indonesia semakin meningkat dan sebaran wilayah bencana semakin luas. Hal ini disebabkan oleh makin meningkatnya pemanfaatan lahan yang tidak berwawasan lingkungan pada daerah rentan gerakan tanah, intensitas hujan yang tinggi dengan durasi panjang, maupun akibat meningkatnya frekuensi kejadian gempa bumi. Ada dua cara pengendalian bencana tanah longsor, yakni secara vegetatif dan secara mekanik (teknik sipil). Pengendalian secara vegetatif, seperti: (1) menanam pepohonan/tanaman tahunan, (2) menanam semak, dan (3) menanam rumput. Sedangkan pengendalian secara mekanik (teknik sipil), antara lain: (1) membuat saluran drainase, (2) membuat bangunan penahan material longsor, (3) membuat dam pengendali sistem susunan batuan lepas (loose-rock check dam), (4) membuat dam pengendali sistem bangunan permanen (check dam), dan (5) melarang pembangunan rumah maupun bangunan lain di daerah yang termasuk dalam wilayah rawan tanah longsor. Upaya-upaya penanggulangan bencana tanah longsor dilakukan dengan cara mitigasi bencana tanah longsor, seperti (l) menempatkan korban di suatu tempat yang aman, (2) membentuk tim penanggulangan bencana, (3) memberikan penyuluhan-penyuluhan, dan (4) merelokasi korban secara bertahap.


Keywords


bencana, mitigasi, penanggulangan, pengendalian, tanah longsor

Full Text:

XML

References


Amri, Mohd. Robi et al. (2016). Risiko Bencana Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.

Khambali, I. (2017). Manajemen Penanggulangan Bencana. Penerbit ANDI, Yogyakarta.

Nugroho, Sutopo Purwo et al. (tanpa tahun). Pemulihan Kehidupan Masyarakat Korban Longsor di Banjarnegara. Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66.

Wesnawa, I Gede Astra dan Putu Indra Christiawan. (2014). Geografi Bencana. Cetakan Pertama, GRAHA ILMU, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.35904/pstmat.v3i1.18

Refbacks

  • There are currently no refbacks.